Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Keluarga Nekat Jadi Komplotan Pencurian Motor

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 09 September 2020 |20:01 WIB
 Satu Keluarga Nekat Jadi Komplotan Pencurian Motor
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Sebab, dari dua pelaku yaitu MN dan AW, keluarga tersebut menerima sembilan kali sepeda motor hasil curian. “Kami masih kembangkan, kami duga mereka menerima dari pemetik yang lainnya,” tegasnya.

Pelaku pencurian MN mengaku, sepeda motor yang dicuri sesuai pesanan dari S. setelah berhasil memetik sepeda motor, maka motor tersebut dijual kepada S dengan harga Rp2,4 juta. “Biasanya kalau diminta baru kita bergerak dan dia yang memesan sepeda motor apa yang sedang dicari,” ujarnya.

Sedangkan S mengaku menjual sepeda motor yang sudah domodifikasi tersebut kepada pembeli lainnya dengan harga Rp3,1 juta “Sudah ada yang pesan, jadi tinggal jual saja,” tegasnya. Sedangkan untuk pembelinya memang langsung ditemui tidak dijual melalui media sosial.

Dari pelaku petugas menyita tujuh rumah kunci sepeda motor, tujuh sepeda motor, pelat motor palsu. Mereka dijerat pasal yang berbeda, untuk MN dan AW Pasal 363 KUHP tentang Pencuria dan untuk satu keluarga dikenakan Pasal 481 KUHP tentang Penadah hasil curian, masing-masing diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement