Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Otsus Papua, DPR Perlu Serap Aspirasi Masyarakat

Abdul Rochim , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |22:44 WIB
 Revisi UU Otsus Papua, DPR Perlu Serap Aspirasi Masyarakat
foto: Abdul Rochim/Sindo
A
A
A

“Selanjutnya dibahas dan dikaji berdasarkan mekanisme untuk merumuskan revisi UU Otsus ini benar-benar bisa relevan dengan harapan masyarakat di daerah,” tuturnya.

Yan Mandenas mengatakan, saat ini revisi UU Otsus Papua masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Nantinya setelah masuk ke DPR, pihaknya akan memberikan pembobotan terhadap revisi UU Otsus Papua berdasarkan masukan-masukan masyarakat Papua.

Selama 20 tahun pelaksanaan Otsus di Papua, kata Yan Mandenas, evaluasi mendasarnya adalah mengenai implementasi kebijakan dalam pelaksanaan dan penyerapan anggaran di daerah, kemudian diukur dengan tingkat keberhasilan pembangunan.

”Itu yang yang menjadi catatan kita bahwa sampai dengan hari ini, pelaksanaan Otsus Papua dengan anggaran yang begitu besar, belum menjadikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua,” katanya.

Tahun ini, pemerintah pusat menganggarkan dana otsus untuk Provinsi Papua sebesar Rp 5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp 2,51 triliun. Sementara, jika dihitung sejak awal Undang Undang Otonomi Khusus Papua berlaku pada 2022, total yang dicairkan pemerintah untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp126,99 triliun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement