JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu Provinsi Bengkulu, Imron Rosadi. Dia merupakan buron tersangka tindak pidana korupsi Rp1,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Imron Rosadi merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kantor kecamatan tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu.
"Imron telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.871.195.190," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Kejagung Belum Periksa Mantan Jamintel karena Tak Ada Alat Bukti
Imron diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan nomor 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013 karena melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Griya Alam Sentul Blok B7 No. 23 Bogor, Jawa Barat hari ini Jumat, 11 September tanpa perlawanan dan rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu," bebernya.
Baca Juga: Dengan Mata Berkaca-kaca, Irjen Napoleon: Saya Janji Ikuti Seluruh Proses Hukum
(Arief Setyadi )