PALEMBANG - Belum lama menjadi pengantin baru, Ali Wahyudin (29) kini harus berurusan dengan polisi dan terpisah dengan istri tercinta.
Pria warga rumah susun di Jalan Radial, Palembang ini kedapatan mencuri sepeda motor di Pasar Kuto, Palembang.
Sebelum diamankan polisi dari Sektor Ilir Timur II, Ali lebih dahulu ditangkap massa yang memergokinya mendorong sepeda motor warga. Beruntung tidak lama setelah ditangkap warga, polisi yang berpatroli melintas.

Kanit Reskrim Polsek IT II Palembang, Ipda Ledi mengatakan, tersangka tertangkap oleh warga saat sedang mendorong motor korban di Pasar Kuto.
"Ketahuan mendorong motor korban, pelaku diteriaki dan langsung diamankan warga. Tersangka ini merupakan pengantin baru," ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.