Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Reaksi KPK atas Bebasnya Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 12 September 2020 |14:54 WIB
Reaksi KPK atas Bebasnya Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham
foto: Okezone
A
A
A

Setelah itu, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara dari semula lima tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement