Korban yang saat itu memegang handphone secara spontan menghubungi tetangganya, sehingga banyak warga berdatangan. Melihat kedatangan warga, pelaku justru ciut nyalinya. Warga bersama polisi akhirnya mengamankan pelaku ke Polsek Godean.
“Belum mendapatkan hasil, pelaku sudah diamankan warga dan petugas,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sebuah pisau, jamper sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan senjata tajam. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan penjara selama sembilan tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.