JAKARTA - Penusukan terhadap pendakwah Syekh Moh Ali Jaber oleh orang tidak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahudin, Kota Bandar Lampung pada Minggu 13 September 2020, memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, apapun alasannya, penusukan terhadap seorang penceramah tidak bisa dibenarkan.
"Bagaimanapun, apapun alasannya, melakukan kekerasan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, tidak dapat dibenarkan oleh hukum, baik oleh hukum pemerintah kita maupun hukum Islam," katanya, Senin (14/9/2020).
Karena itu, Cholil Nafis berharap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penusukan tersebut dengan menggali motivasi dan kondisi anak yang melakukan penusukan tersebut. Kasus tragis ini juga harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan keamanan di masa yang akan datang.
"Ketiga, kami berharap pemerintah dapat lebih meningkatkan keamanan kepada para mubalig kita, para dai kita yang menyampaikan ceramah-ceramahnya untuk kebaikan umat. Mudah-mudhan ini tidak terjadi lagi dan diwaspadai di masa yang akan datang," tuturnya.