JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kasus penusukan terhadap penceramah Syekh Moh Ali Jaber saat mengisi kajian di Masjid Falahudin, Kota Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) sore, sebagai bentuk tindakan teror.
"Ini adalah tindakan teror dan tantangan bagi aparat yang memiliki tanggung jawab mewujudkan rasa aman bagi masyarakat," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Senin (14/9/2020).
Untuk itu, Asrorun Niam meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum secara cepat dan tepat, guna menjamin rasa aman dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Pelaku, motif, dan jaringan yang terlibat dalam aksi teror tersebut harus diungkap sedetil-detilnya secara profesional dan transparan," tuturnya.
Pihaknya mengutuk tindakan teror yang dlakukan kepada Syekh Ali Jaber sebagai bentuk teror terhadap dakwah dan kegiatan kemasyaakatan yang harus diusut tuntas.