JAKARTA - Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alpin Andria saat sedang berceramah di Masjid Afaludin Tamin, Tanjung Karang Barat, Lampung. Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bagian lengan dan sempat menjalani perawatan.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan kekerasan terhadap tokoh agama atau lainnya dengan alasan apapun merupakan tindakan yang dilarang secara hukum dan HAM.
"Polisi harus mengusut tuntas rangkaian dan konstruksi peristiwa secara dalam walau sudah ada penetapan tersangka," ujar Choirul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Belakangan, muncul kabar jika pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun, keterangan itu tidak bisa dipercaya begitu saja. Komnas HAM menyarankan kepolisian melihat psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka.