Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-pura Sholat, Karyawan Swasta Ini Nekat Gotong Kotak Amal Mushola

Wisnu Yusep , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |23:01 WIB
 Pura-pura Sholat, Karyawan Swasta Ini Nekat Gotong Kotak Amal Mushola
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

BEKASI - Seorang karyawan swasta asal Bandar Agung RT 001/001 Desa Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, nekat mencuri kotak amal Mushola Al-Ikhwan Kampung Cibuntu RT01/04 Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Aksi Z alias RS (29) gagal lantaran saat pelaku mencoba membongkar kotak amal, diketahui oleh para jamaah. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Sutrisno menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi ketika pelaku berpura-pura hendak melaksanan Solat.

Pelaku pun kemudian masuk ke dalam Mushola, yang kebetulan ketika itu sepi. Karena sepi, pelaku pun leluasa langsung melancarkan aksinya.

"Pelaku membongkar kota amal itu dengan bermodalkan pahat dan tank yang di bawanya di dalam tas hitam, dibawa ke samping Mushola," kata Sutrisno, Selasa (16/9/2020).

 penangkapan

Selang beberapa saat, kemudian jamaah Mushola tersebut datang dan melihat kondisi kotak amal dalam keadaan terbuka. Curiga dengan kondisi kotak amal yang terbuka, jamaah Mushola langsung melapor ke RT setempat, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian

Petugas pun langsung mendatangi lokasi dengan menyisir semua sudut Mushola dan mendapati pelaku sedang duduk di samping dengan membawa hasil uang curian kotak amal. Oleh petugas pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cikarang Barat bersama barang bukti hasil kejahatannya.

"Aksi pelaku dilakukan seorang diri dengan modus berpura-pura menjalankan ibadah Solat, saat sepi pelaku langsung membongkar kotak amal dan menguras uang yang berada di dalam kotak amal tersebut," jelas dia.

Petugas, kata dia, berhasil mengamankan barang bukti berupa pahat dan tank yang di gunakan pelaku untuk membongkar kotak amal dan uang tunai sebesar Rp 608.000, yang di ambil pelaku di di dalam kotak amal.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement