Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber Diancam Hukuman Mati

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |17:37 WIB
Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber Diancam Hukuman Mati
Foto: Tim Media Syekh Ali Jaber
A
A
A

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Alpin Andrian (24) pelaku penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber disangkakan dengan pasal berlapis. Pelaku paling berat dapat dijerat dengan hukuman mati.

(Baca juga: Penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Tersangka Penganiayaan Berat)

“Yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka. Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” kata Argo saat konfrensi pers, di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).

Argo menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.

“Itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, kemudian ada juga saksi dari pada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Tak hanya itu tambah Argo, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement