Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Polhukam Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dibawa ke Pengadilan

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |20:37 WIB
Menko Polhukam Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dibawa ke Pengadilan
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kasus penusukan terhadap penceramah Syekh Ali Jaber akan diproses hingga meja hijau. Mahfud juga menjelaskan tersangka Alpin Ardian sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) telah diberikan kepada pihak kejaksaan.

"Peristiwa penusukan secara brutal oleh Alfin terhadap Syekh Ali Jaber, di tingkat polisi sekarang yang bersangkutan sudah jadi tersangka, sudah ditahan, dan SPPD-nya sudah dikirimkan ke kejaksaan. Kita menjamin bahwa Alfin itu akan dibawa ke pengadilan," kata Mahfud dalam video yang dibagikan oleh Kemenko Polhukam, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:  Alami Penusukan, Syekh Ali Jaber: Saya Harap Umat Tenang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement