Kepada wartawan, kasat reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan, pelaku pria sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Namun kali ini, pelaku mengajak kekasihnya, untuk melakukan penjambaretan.
"Sementara sang kekasih terpaksa mengikuti AP lantaran hasil curiannya itu hendak dibelikan narkoba," jelas tri.
Kepada tersangka yang merupakan sepasang kekasih ini akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara di atas 12 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)