JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit memastikan, bahwa penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan lantaran hubungan arus pendek, melainkan adanya dugaan Open Flame atau nyala api terbuka.
"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena Open Flame atau nyala api terbuka," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Listyo menjelaskan, api pertama kali berasal dari lantai 6 yakni ruang rapat Biro Kepegawaian. Kemudian, si jago merah langsung menjalar ke ruangan serta lantai lain.
Baca juga: Dugaan Pidana, Bareskrim Tingkatkan Kasus Kebakaran Kejagung ke Penyidikan
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, api tersebut cepat menjalar dan menghanguskan gedung utama itu lantaran banyaknya cairan yang mengandung senyawa Hidro Karbon.