Lebih lanjut Syekh Ali Jaber mempercayakan proses hukum penusukan dirinya ke polisi. Ia pun mengingatkan publik agar tidak mengaitkan penusukan dirinya dengan isu lain.
Baca Juga: Rekonstruksi Penikaman Syekh Ali Jaber, Tersangka Alpin Peragakan 17 Adegan
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Alpin Andrian (24) pelaku penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber disangkakan dengan pasal berlapis. Pelaku paling berat dapat dijerat dengan hukuman mati.
“Yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka. Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” kata Argo saat konfrensi pers, di Mabes Polri, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Isi Kajian di Malang, Keamanan Syekh Ali Jaber Dijaga Puluhan Personel TNI-Polri
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.