“Keseluruhan adegan yang diperagakan tersangka, dan peran pengganti sudah sesuai dengan berita acara penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Polda Lampung: Pelaku Penusukan Ulama Syekh Ali Jaber Sudah Ditangkap
Rekonstruksi juga disaksikan dari pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan sejauh ini penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) ke jaksa penuntut umum.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.