"Mungkin saja itu karena kelalaian. Tapi saya tidak mau berspekulasi. Saya lebih meminta kita semua bersabar, untuk kemudian kita menunggu hasil dari giat-giat investigasi selanjutnya," imbuhnya.
Sebelumnaya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Gedung utama Kejagung. Penyidik Bareskrim pun resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Listyo mengatakan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
"Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan gelar bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.
(Khafid Mardiyansyah)