JAKARTA – Polisi menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Semalam kita gelarkan, kita tersangkakan semalam,” kata Roby, Kamis (11/12/2025).
Roby menjelaskan, MW dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
“(Dijerat Pasal) 187, 188, 359 KUHP,” ujarnya.
Diketahui, Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Berikut bunyi Pasal 187 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: