JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa, Andi Irfan Jaya, tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.
Andi diperiksa tim penyidik Kejagung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Ali menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap Andi menjadi wewenang tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum, KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," ucap Ali.