Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya Terkait Kasus Jaksa Pinangki di Gedung KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2020 |13:42 WIB
Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya Terkait Kasus Jaksa Pinangki di Gedung KPK
Andi Irfan Jaya. (Sindonews/Sutikno)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik akan mendalami terkait konstruksi peran lengkap hingga pengendali Andi Irfan.

Andi bertugas sebagai perantara antara Djoko Tjandra dan Pinangki. Djoko melalui adiknya Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) menyerahkan uang uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) lewat perantara Andi Irfan kepada tersangka Pinangki. Uang tersebut diduga sebagai down payment (DP) untuk mengatur upaya penerbitan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terpidana Djoko dari vonis MA pada 2009.

Baca Juga : Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Pinangki Segera Duduk di Kursi Pesakitan

“Kita akan melihat pasal-pasal sangkaannya. Terutama tentang kesepakatan dia, bersama-sama Pinangki itu,” kata Febrie.

Baca Juga : Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement