JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan online dengan modus pelelangan jual beli barang melalui akun Instagram.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke pihaknya ihwal sindikat penipuan ini pada 8 September 2020.
“Ini ada fenomenal terkait kasus penipuan online dengan modus pelelangan barang di Instagram yang mencapai nilai jutaan rupiah,” ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Hingga akhirnya, polisi melakukan profiling terhadap akun Instagram. Di akun tersebut mereka beraksi dengan modus menawarkan pelelangan barang seperti sandal hingga sepatu yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
“Akun ini isinya menjual barang-barang seperti sepatu sandal. Kemudian di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan," katanya.
Setelah itu, polisi terus melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi para pelaku yang berada di wilayah Aceh dan Medan. Keempat tersangka yang diciduk polisi, yaitu AF, GR, MR, dan DRY masih berusia di bawah umur.
"Yang menjadi fenomenal dilakukan anak-anak di bawah umur. Rata-rata di bawah umur antara 15, 16 tahun, masih duduk di kelas 7, 8, 9 SMP," tutur Awi.