Menurut Awi para tersangka cukup lihai dalam menjalankan aksinya dengan tidak pernah mengirim barang usai menerima uang dari korban. Bahkan jumlah kerugian korban mencapai Rp100 juta.
Tak hanya itu, korban para pelaku bukan hanya warga biasa. Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep juga teridentifikasi menjadi korban.
"Di antaranya (Kaesang korbannya), ada beberapa (korban lainnya), ada puluhan korban," ucap Awi.
Baca Juga : Viral! Tak Pakai Masker di Mal, Wanita Seksi Dihukum Squat Jump 20 Kali
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 21 ayat (2) juncto pasal 36 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp12 miliar.
Baca Juga : Jaksa Ciduk Buronan Kasus Penipuan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.