JAKARTA - Penyidik gabungan perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang potensial menjadi tersangka.
"Tindak lanjut setelah dinaikkan ke penyidikan. Jadi, penyidik merencanakan proses penyidikan selanjutnya termasuk pemanggilan saksi-saksi yang potensial," Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Pembakaran Gedung Kejagung, DPR Minta Masyarakat Tak Mengumbar Prasangka
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kejagung bersama Polri. Hasil gelar perkara kasus peristiwa kebakaran ditingkatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kesepakatan bahwasannya kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Teknisnya hari ini tentunya gelar perkara hari ini adalah mengambil langkah perencanaan," jelasnya.
Dia mengatakan, setiap perkembangan dalam kasus tersebut akan dibuka ke publik. Bahkan, pihaknya akan menetapkan siapa pun yang diduga melakukan memenuhi Pasal 187 dan 188.