"Kami sampaikan terkait dengan hasil penyidikannya khususnya nanti tentunya akan mencari siapa tersangkanya," pungkasnya.
Baca Juga: Buru Pelaku Pembakaran Gedung Kejagung, Polri Soroti Renovasi Lantai 6
Sebelumnya, Polri menyebut ada unsur pidana dalam kebakaran di Gedung Utama Kejagung. Oleh karenanya, Polri meningkatkan status kebakaran di Gedung Kejagung ke tahap penyidikan.
Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kata Awi, polisi masih mencari bukti untuk mengusut pelaku dugaan pembakaran Gedung Kejagung.
"Penyidikan untuk mencari atau membuat terang suatu pidana, kemudian mengeluarkan bukti-bukti. Intinya sudah disebut, tidak ada korsleting, yang ada adalah open flame," ucapnya.
(Arief Setyadi )