Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut Kejaksaan Negeri Karo harus segera melaksanakan isi putusan tersebut, namun ketika terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut yang bersangkutan tidak pernah hadir oleh karena itu dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 tersebut.
"Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 tahun akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020, Parlaungan berhasil ditangkap untuk selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.