Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buru Pembakar Gedung, Bareskrim Kirim SPDP ke Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 21 September 2020 |11:44 WIB
Buru Pembakar Gedung, Bareskrim Kirim SPDP ke Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung terbakar (foto: Okezone.com/Fakhri)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ke tahap penyidikan. Dari proses penyelidikan ditemukan fakta adanya dugaan tindak pidana dari peristiwa tersebut.

Demi memburu pelaku atau pembakar gedung itu, Bareskrim Polri resmi mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mengirimkan SPDP ke Kejagung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Setelah mengirimkan SPDP, penyidik Bareskrim Polri langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi siang ini. Hal itu merupakan bagian dalam proses penyidikan menemukan tersangka.

Menurut Argo, saksi tersebut diantaranya adalah tukang bangunan atau kuli, pihak keamanan dalam dam Cleaning Service yang ada di lantai 6 gedung tersebut saat terbakar. "Saksi yang ada di gedung utama saat terjadi kebakaran baik berasal dari luar kejaksaan, tukang maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan seperti Pramubakti dan Cleaning Service," ujar Argo.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana sebelumnya berjanji akan membantu Bareskrim Polri dalam menemukan pelaku tindak pidana dalam peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejagung.

Bareskrim bersama Kejagung tergabung dalam posko bersama dalam melakukan pengusutan kebakaran itu.

"Kami berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti-bukti terkait pidana," kata Fadil dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga : Polisi Periksa Wanita Cantik yang Dilecehkan saat Rapid Test di Bandara Soetta

Baca Juga : Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa Pekerja di Lantai 6

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement