Saat melakukan penangkapan di rumah tersangka YY, polisi menangkap tiga pria lainnya yang saat itu akan membeli barang kepada YY yakni, RB, EF dan AN.
"Dari tangan keenam tersangka ini kita dapat barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 5.785 butir, sabu 2 kilogram lebih, buku rekening tabungan, ATM, handphone dan juga dua unit mobil yang digunakan para tersangka serta uang sekitar Rp588 juta," ujarnya.
Kepada tersangka, terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 jo pasal 137 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)