JAKARTA - Penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap pertama berkas penyidik kasus penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa berkas penyidikan untuk tersangka Alvin Andiran dilakukan pada kemarin hari.
"Dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka Alvin Andiran (AA) penusuk Syekh Ali Jaber telah diselesaikn oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada hari Senin 21 September 2020," kata Pandra kepada Okezone, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Pandra menyebut, dalam perkara ini sebelumnya penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Kemudian telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.