JAKARTA - Terdakwa Ruslan Buton mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melayat istrinya Erna Yudhiana (44) yang dikabarkan meninggal dunia, Jumat (25/9/2020).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, membenarkan jika tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan izin.
"Betul, Ruslan Buton dapat izin untuk melayat istrinya yang meninggal," kata Haruno saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Istri Ruslan Buton Meninggal Dunia
Baca juga: Polri Persilakan Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Status Tersangka
Panglima Serdadu eks Trimatra tersebut diberi izin melayat ke Bandung, Jawa Barat sejak hari ini hingga Senin 28 September 2020 mendatang.
Dalam surat penetapan Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin pada Ruslan. Ruslan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ruslan diperbolehan berangkat ke Kampung Campaka Mekar RT. 02 RW. 01, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat sejak Jumat 25 September 2020 hingga Senin 28 September 2020 pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan pada Ruslan selaku terdakwa untuk kembali ke Rutan Bareskrim setelah izin keluar tahanan selesai. Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pelaksana penetapan agar melaporkan pelaksanaan penetapan ini.
Surat izin tersebut ditandatangani oleh Dedy Hermawan selalu Hakim Ketua Majelis dan Ratmoho serta Harunom hakim anggota.
(Awaludin)