Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Baru Kasus Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 26 September 2020 |09:40 WIB
3 Fakta Baru Kasus Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat
Rekonstruksi perkara klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakpus. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

JAKARTA – Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Johar Baru, Jakarta Pusat. Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus yang diikuti 10 orang tersangka pada Jumat, 25 September 2020.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada tiga fakta baru yang terungkap setelah rekonstruksi

"Fakta pertama adalah ternyata lokasi yang digunakan dalam praktik aborsi ini tidak memiliki izin sama sekali dalam hal kesehatan. Izin klinik, praktek atau operasi di situ," kata Calvijn kepada wartawan.

Para pelaku, kata Calvijn, mulai dari dokter tim tenaga medis yang membantu sama sekali tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan.

 

"Tim dokter tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi. Bukan merupakan dokter kandungan. Ternyata yang bersangkutan masih koas di universitas. Termasuk dua tersangka yang mendukung tindakan aborsi tidak memiliki kompetensi sebagai seorang bidan, tidak memiliki kompetensi sebagai perawat, artinya tidak ada legalitas," ucapnya.

Fakta kedua, ujarnya, website yang digunakan klinik aborsi tersebut dibuat oleh oknum calo, bukan klinik aborsi. Menurutnya dalam kasus ini peran para calo amat besar bahkan mereka mendapat bagian yang paling besar setiap pasien melakukan aborsi.

"Fakta kedua ini menarik bagi kami karena ternyata peran dari calo sangat besar. Ditemukan bahwa tersangka RA tanpa calo, tanpa website untuk rekrutmen pasien ini sangat susah sekali," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement