Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Baru Kasus Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 26 September 2020 |09:40 WIB
3 Fakta Baru Kasus Klinik Aborsi Ilegal Jakarta Pusat
Rekonstruksi perkara klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakpus. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

Terakhir, pembagian hasil aborsi yang bervariasi, tapi calo yang paling diuntungkan. Para calo mampu meraup 50 persen keuntungan dari setiap aborsi yang dilakukan.

"Yang jelas adalah apabila pasien ini datang dengan menggunakan website, pembagiannya adalah 50 persen untuk calo yang ada di website itu yang mengantarkan dan 50 persen untuk pemilik aborsi. Yang 50 persen ini dibagi oleh tim pendukung dan pemilik tempat aborsi," tuturnya.

"Apabila pasien tidak datang lewat website atau calo ini diberikan 40 persen. Artinya ternyata biaya untuk calo ini lebih besar daripada untuk tim yang melakukan tindakan aborsi yaitu oknum dokter dan petugas," sambung Calvijn.

Sebagaimana diketahui, polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Praktik tersebut telah berjalan selama 3 tahun atau sejak 2017, total lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi.

Baca Juga : Rekonstruksi, 10 Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Peragakan 63 Adegan

Para pelaku mempromosikan klinik tersebut secara terbuka melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Mereka yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak WhatsApp untuk dilakukan penjemputan.

Selama menjalankan bisnis aborsi ilegal tersebut tambah Yusri, para pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp 10 miliar. Hal itu terhitung sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020.

Baca Juga : Rekonstruksi Perkara Klinik Aborsi Ilegal, 63 Adegan Diperagakan

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement