BANYUMAS – Penipuan dengan memanfaatkan aplikasi sejenis pencarian jodoh, menyasar perempuan di Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku menjanjikan akan memberi uang dan memperkenalkan kepada orangtuanya untuk melaju ke jenjang pernikahan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, menerangkan pelaku melakukan penjaringan melalui aplikasi perjodohan. Dia menjelaskan, kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan itu terjadi di depan Pasar Sibalung Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, pada 30 Mei.
"Modus pelaku adalah mengajak bertemuan dan mengajak ke hotel. Setelah itu mampir ke toko swalayan dan membawa kabur kendaraan korbannya," terang AKP Berry, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Heboh Aplikasi "Pengganda Uang", Puluhan Driver Ojol di Kota Bogor Kena Tipu
Dua pelaku yang diamankan yakni KSW (45) dan YN (36) warga Kabupaten Kebumen. Sementara korbannya adalah seorang perempuan bernama Eva. Polisi yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.