"Setelah mendapat keterangan tersebut, tim melakukan undercover dengan mengajak bertemu kepada pelaku,” ungkapnya.
“Dan pada Kamis 24 September tim berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Lesty milik korban, satu unit sepeda motor Nmax yang digunakan untuk sarana menemui korban, serta satu unit HP Oppo F9 Pro warna hitam yang digunakan sebagai sarana berkenalan," terangnya.
Baca Juga: Partinah, Penipu Ulung yang Buron 8 Tahun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan. "Pelaku KSW dan YN dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.
(Arief Setyadi )