JAKARTA - Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
(Baca juga: Jaksa Agung Bakal Serahkan Oknum Internal yang Terlibat Kebakaran Gedung)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan enam orang saksi tersebut berasal dari pihak Kejaksaan Agung. Namun, identitasnya orang-orang itu tidak dirinci lebih lanjut.
"Hari ini tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dari Kejaksaan Agung," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa saksi ahli terkait dengan pengusutan kasus kebakaran tersebut.
"Selanjutnya, hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan Ahli dari KemenPUPR, BPOM dan saksi penjual dust cleaner merk TOP," ujar Ferdy.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.