JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Djoko Tjandra resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra sendiri dan pengacaranya Anita Kolopaking dan seorang perwira tinggi Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
"Yang bersangkutan ditahan sebagai tahanan jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yudi Kristiana di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Napoleon Bonaparte Bantah Gugat Instansinya Sendiri
Yudi menuturkan, setelah itu ketiganya akan menjalani proses pengadilan di wilayah Jakarta Timur sesuai dengan lokasi kejadian kasus surat jalan palsu tersebut.
"Setelah itu juga barang tentu akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri di yuridiksi di wilayah Jakarta Timur," ujarnya.
Baca juga: Diserahkan ke Kejari Jaktim, Brigjen Prasetijo Gunakan Seragam Polri
Sementara itu, Djoko Tjandra dikenakan dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 kemudian subsider Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1. Kemudian, Anita Kolopaking didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 junto 64 ayat 1 KUHP dan subsider 263 ayat 2. Dakwaan kedua Pasal 426 ayat 1 junto 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga adalah Pasal 221.
Selanjutnya, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo didakwa dengan dakwaan pasal primer 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP su sider Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1. Dakwaan kedua adalah Pasal 223 junto 64 ayat 1.
Yudi menjelaskan, ketiga tersangka ditahan di Breskrim Polri dan Rutan Salemba.
"Anita kolopaking dan Prasetijo Utomo ditahan di Bareskrim Polri dan Djoko Tjandra karena sedang menjalani pemidanaan dalam perkara sebelumnya maka yang bersangkutan berada di Rutan Salemba," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.