KOTA MALANG - Kecelakaan kerja di RSI Unisma yang menewaskan empat pekerja mulai menemui titik terang. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, mengindikasikan pihak kontraktor proyek yang harusnya bertanggung jawab mengenai kecelakaan lift proyek tersebut.
Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto mengakui bila tersangka mengerucut ke pihak kontraktor pengerjaan proyek, PT Dwi Ponggo Seto.
"Sementara dari yang kami lihat, pihak yang bertanggung jawab (kecelakaan kerja di RSI Unisma) adalah pihak kontraktor, yaitu dari PT Dwi Ponggo Seto,” ujar Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto, pada Senin (28/9/2020).
Namun, pihaknya masih terus mendalami lagi terkait keterlibatan personal orangnya, mengingat bila dalam aturan pidana yang bertanggung jawab yakni seseorang, bukan perusahaan.
“Dari PT, kami mencari personal yang bertanggung jawab dan bukan kelembagaannya. Dan apakah kecelakaan kerja ini terjadi karena ada kelalaian personal, dari pengawas ataukah dari pihak direktur. Oleh sebab itu, kami terus menyelidiki kasus ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Usut Kasus Kecelakaan Kerja di RSI Unisma, Polisi Tunggu Hasil Labfor
Sejauh ini kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk dari pihak yayasan yang menaungi RSI Unisma dan pihak kontraktor pengerjaan proyek bangunan gedung RSI Unisma. Pada pemeriksaan itu, polisi menggali keterangan terkait kontrak kerja antara pihak kontraktor dengan pihak yayasan.