JAKARTA - Polri menyatakan bahwa gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus dugaan pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah untuk menemukan seorang tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, gelar perkara dengan JPU merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan. Mengingat, hal itu nantinya yang akan dibawa ke ranah penuntutan.
(Baca juga: Ini Sosok Cleaning Service Tajir dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung)
"Sehingga Polri menyampaikan hasilnya dan berdialog apakah sudah cukup atau masih ada kekurangan dimana tujuan akhirnya adalah untuk menentukan tersangkanya," kata Awi
Gelar perkara sendiri rencananya digelar hari ini, namun, hal tersebut batal dilaksanakan. Sebab itu, diputuskan untuk dilaksanakan pada esok hari.
"Namun karena suatu hal, Bapak Kabareskrim ada kegiatan dan Bapak Kapolri melaksanakan RDP dengan Komisi III DPR RI. Sehingga rencananya besok akan dilakukan eksposenya," ujar Awi.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.