Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Gelar Perkara, Bareskrim Segera Analisa dan Evaluasi Kebakaran Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2020 |17:07 WIB
Usai Gelar Perkara, Bareskrim Segera Analisa dan Evaluasi Kebakaran Kejagung
Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)
A
A
A

"Apa yang hasil dari penyidikan sebagai masukan dari gelar perkara jadi bahan Anev," ujar Awi.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Baca Juga:  Polri Gelar Perkara Kasus Kebakaran Gedung Agar Berkasnya Tak Diping-pong Kejagung

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkir, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement