Rekannya sudah membuat janji kepada para pelaku pada Kamis 1 Oktober malam. Hanya saja, Rafi tidak tahu menahu, tiba-tiba rekan Rafi lari terbirit-birit ketika melihat belasan orang yang menemuinya. Korban sempat ingin coba kabur, namun telah ditangkap oleh sekelompok pelaku.
”Di sana (Tambun) korban dipukuli, habis itu dibawa ke mobil dan sampai apartemen. Di dalam mobil korban terus dipukuli, di apartemen korban mendapat kekerasan sampai dengan dipukul memakai (benda tumpul) stik golf,” ungkapnya. Korban yang dikunci dalam kamar apartemen, akhirnya berhasil melarikan diri melalui Balkon Apartemen.
Baca Juga: Pemilik Warung Dikeroyok Sopir Angkot karena Dilarang Ngutang Rokok
Kondisinya yang lusuh itu menarik perhatian security. Oleh security korban diamankan dan ditanya, usai korban menjelaskan kejadian yang dialaminya, dibawa ke Polres. Korban disekap dari Kamis malam sampai pagi. ”Kondisi korban sudah membaik, dan kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” tegasnya.
Dari 11 orang yang diamankan di apartemen itu, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.