Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Cipta Kerja Lahirkan 15 Kesepakatan Pokok

Kiswondari , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |18:07 WIB
RUU Cipta Kerja Lahirkan 15 Kesepakatan Pokok
Ilustrasi Paripurna DPR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah, telah menyelesaikan tugasnya dalam membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dalam waktu 5 bulan saja. Padahal, RUU ini mencakup ketentuan dalam 79 UU.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan ada 15 kesepakatan pokok dalam Panja RUU Ciptaker baik itu dikeluarkannya 7 UU sampai penambahan ketentuan baru. Dia memaparkan, RUU tentang Ciptaker merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang berdampak terhadap 1203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Pembahasan DIM dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail, intensif, dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat yang dimulai dari tanggal 20 April sampai dengan 3 Oktober 2020,” kata Supratman dalam laporannya Baleg di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Mengupas Omnibus Law Cipta Kerja yang Memicu Perlawanan Buruh 

Politikus Partai Gerindra ini memaparkan, hal-hal pokok yang mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan DIM dan selanjutnya disepakati, antara lain:

a. Dikeluarkannya 7 UU dari RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU 40/1999 tentang Pers; UU 20/2003 tentang Pendidikan Nasional; UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU 4/ 2019 tentang Kebidanan; dan UU 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

 

b. Ditambahkan 4 UU dalam RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo UU 16/2009; UU 7/1983 tentang Pajak Penghasilan Jo UU 36/2008; UU 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU 42/2009; dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

c. Kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission), kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI); kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan, kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM;

d. Sertifikasi halal, di mana dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dan bagi UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri;

Baca Juga:  Omnibus Law Angin Segar bagi Korban PHK Akibat Covid-19

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement