JAKARTA - DPR bersama Pemerintah telah mengsahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bagi pihak yang tidak puas dengan UU tersebut, dipersilakan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujar Puan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ia menyatakan, pengesahan UU tersebut melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," kata Puan.
Rapat Paripurna DPR tersebut dipimpin Wakil Ketua Bidang Korpolkam dari Fraksi Golkar Azis Syamsudin didampingi Ketua DPR Puan Maharani dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua DPR Bidang Korrekku dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang dari Fraksi Nasdem Rahmat Gobel, dan dihadiri sebanyak 62 anggota secara fisik dan 195 anggota secara virtual.