AKP Try juga menambahkan, keempat pelaku mengambil tiang besi tersebut dengan cara menggali tanah dan menghancurkan pondasi cor beton di bawah tiang itu.
"Kemudian tiang itu diikat dengan tali sehingga mempermudah untuk melepaskan tiang dari cor beton. Lantaran hal tersebut, pihak korban PT. Telkom Indonesia melaporkan kejadian ini ke Polres Lamsel," ucapnya.
Baca Juga: Ketika Petugas Damkar Selamatkan Kucing yang Terjebak di Tiang Tol
Try juga menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, terdapat informasi bahwa kawanan pelaku pencurian itu hendak melakukan aksi yang sama di Desa Tarahan.
"Kemudian Tim Tekab 308 dipimpin Kanit Jatanras langsung melakukan penangkapan para pelaku di Pasar Jatimulyo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lamsel guna penyidikan dan pengembangan," Sambungnya.