BEKASI – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Sektor Pekerja - Percetakan Penerbitan Media dan Informatika Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PPMI SPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi melakukan mogok kerja secara nasional pada 6-7-8 Oktober 2020.
Mogok itu dilakukan para buruh di dalam pabrik tempat kerja masing-masing. "Hari ini 6-7-8 mau mogok nasional. Tempatnya di masing-masing pabrik, baik kota dan Kabupaten Bekasi," kata Pengurus Cabang FSP PPMI SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan, Selasa (6/10/2020).
Buruh yang melakukan mogok di Kabupaten/Kota Bekasi diperkirakan 6.000 orang dari total sekira 600.000. "Jumlah buruh Kabupaten Bekasi hampir 600.000-an. Data ini tak bisa diakurasi karena pandemi ada PHK," kata Heri.
Ia menjelaskan tujuan aksi mogok tersebut yakni agar Undang-undang Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI dicabut. "Harapannya pertama cabut omnibus law yang disahkan kemarin," ungkap Heri.
Baca Juga: Buruh Bakal Demo di Sejumlah Titik, Polres Bekasi Siaga
Menurutnya ada beberapa sikap buruh terhadap Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI, pertama pekerja tidak bisa menaruh kepercayaan lagi terhadap DPR RI dan Pemerintah. Kedua, buruh akan terus melakukan pergerakan agar Omnibus Law tetap dicabut.
"Kita akan melakukan sekuat-kuatnya, sehormat-hormatnya untuk mencabut Omnibus Law, baik dengan cara litigasi dan non litigasi. Sampai saat ini teman-teman buruh dari lintas SP melakukan koordinasi dan kegiatan untuk bagaimana caranya Omnibus Law bisa dicabut dan kembali ke UU yang sebelumnya," jelas dia.