Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Ciptaker, DPR: Waspadai Pemecah Belah Bangsa

Kiswondari , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2020 |03:00 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks UU Ciptaker, DPR: Waspadai Pemecah Belah Bangsa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: DPR.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Bareskrim Polri yang berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menyebarkan hoaks di Twitter terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut keterangan dari Mabes Polri, perempuan yang memiliki akun Twitter @vidalyae ini menyebarkan hoaks berupa 12 pasal yang ada pada UU Ciptaker hingga membuat masyarakat terprovokasi. “Kami mendukung sikap tegas kepolisian terhadap oknum yang sudah menyebarkan RUU hoaks terkait informasi yang ada di dalam RUU Cipta Kerja,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Wanita Diduga Penyebar Hoaks Omnibus Law Ditangkap 

Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini, tindakan pelaku tersebut sangat merugikan karena bisa memprovokasi masyarakat. Untuk itu, dia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai upaya-upaya untuk memecah belah bangsa.

“Tindakan ini sangat berbahaya dan sangat tidak bertanggung jawab karena bisa memprovokasi masyarakat. Kita harus terus mewaspadai pemecah belah bangsa,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement