Diduga pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.
Baca Juga: KPK Sita Tanah Mantan Bupati Nganjuk Bernilai Miliaran Rupiah
(Abu Sahma Pane)