Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen DPR Serahkan Draf UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi

Kiswondari , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |13:58 WIB
Sekjen DPR Serahkan Draf UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi
Sekjen DPR, Indra Iskandar. (Foto: Sindonews/Kiswondari)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Naskah UU Ciptaker yang diserahkan setebal 812 halaman.

Indra akan ditemui langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kemensetneg.

“Siang ini saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu dan saya sudah berjanji dengan Mensesneg siang ini,” kata Indra sebelum bertolak ke Kemensetneg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Indra menjelaskan, naskah UU Ciptaker yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR pada konferensi pers, Selasa (13/10) kemarin, yakni 812 halaman.

“Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812, tidak ada yang berubah,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement