CIREBON - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan sebanyak 25 calon pekerja migran indonesia (CPMI), ketika menggerebek tempat penampungan ilegal di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (17/10/2020) malam.
Kepala BP2MI Benny Rhamdan menjelaskan, sebanyak 25 CPMI ini diduga direkrut oleh sponsor yang tidak memiliki izin atau ilegal. Pihak sponsor meminta sejumlah uang kepada mereka senilai Rp42 juta sampai Rp52 juta.
Menurut Benny, mereka sudah dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Polandia dan Taiwan untuk bekerja. Namun, sampai saat ini jadwal keberangkatan mereka masih belum diketahui. Padahal para CPMI ini telah menunggu selama dua bulan hingga satu tahun lebih.
"Mereka rata-rata diminta uang Rp42 juta sampai Rp52 juta. Ini posisinya mereka masih dalam tempat penampungan ilegal. Kami khawatirkan ada permintaan-permintaan lain ketika mereka sudah di negara penempatan," kata Benny kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Benny menilai, pihak sponsor yang merekrut para CPMI ini diduga sengaja mengambil keuntungan dengan meminta sejumlah uang kepada CPMI.