Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Derita Pekerja Ilegal: Gagal Berangkat Keluar Negeri Meski Bayar Rp52 Juta

Fathnur Rohman , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2020 |03:57 WIB
Derita Pekerja Ilegal: Gagal Berangkat Keluar Negeri Meski Bayar Rp52 Juta
Pekerja Migran di Cirebon (Foto: Okezone/Fathnur)
A
A
A

Baca Juga: 3 Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Cirebon Digerebek

Selain itu, sambung Benny, pihak sponsor juga sudah menempatkan para CPMI tersebut, di tempat penampungan ilegal dengan kondisi tidak layak.

"Kami prihatin, tempat penampungan yang katakan ilegal, kondisinya tidak layak dan kotor, berbau," ujarnya.

"Intinya adalah kami ingin membuktikan, ada upaya-upaya pengiriman CPMI ke negara tempat penempatan, selalu ada pihak-pihak yang ingin mempermudah proses. Kemudian melakukan penghematan atas biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, tapi dengan cara mengambil keuntungan dari CPMI," tambah Benny.

Benny melanjutkan, pihaknya bakal memeriksa perusahaan yang meminta pihak sponsor, untuk merekrut CPMI. Apabila perusahaan itu tidak berizin, maka sponsor yang mengelola tiga tempat penampungan ilegal tersebut bakal diproses lebih lanjut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement