CIREBON - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penggerebekan di tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI), yang dianggap tidak memiliki izin atau ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (17/10/2020) malam.
Dari pantauan Okezone, penggerebekan ini mulai berlangsung sekitar pukul 20.50 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas BP2MI meninjau dan mendata sejumlah CPMI yang berada di tempat penampungan ilegal itu.
Menurut Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, ada tiga lokasi yang menjadi tempat penampungan CPMI di Kabupaten Cirebon. Ia memastikan tempat penampungan tersebut terbukti ilegal. Sebab, kata dia, tidak boleh ada perseorangan yang melakukan atau menyediakan tempat untuk menampung CPMI, selain badan pelatihan kerja luar negeri.
Benny menyampaikan, ditemukan sebanyak 25 orang CPMI yang ada di tiga lokasi penampungan ilegal ini. Para CMPI ini dijanjikan oleh pihak sponsor akan diberangkatkan untuk bekerja ke sejumlah negara seperti Polandia dan Taiwan.
"Malam ini BP2MI turun untuk memastikan laporan yang kami terima, bahwa telah terjadi penampungan orang WNI. Mereka bisa disebut CPMI, yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Polandia dan Taiwan. Mereka berjumlah 25 orang," kata Benny kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020) malam.