Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Cirebon Digerebek

Fathnur Rohman , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2020 |02:54 WIB
3 Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Cirebon Digerebek
Pekerja Migran di Cirebon (Foto: Okezone/Fathnur)
A
A
A

Benny melanjutkan, dari 25 orang CPMI ini, ada beberapa orang yang sudah mendiami tempat penampungan ilegal selama dua bulan dan satu tahun lebih. Sebelum diberangkatkan, sambung Benny, mereka sudah menyetor uang sekitar Rp45 juta sampai Rp52 juta kepada pihak sponsor.

"Mereka rata-rata diminta uang Rp42 juta sampai Rp52 juta. Ini posisinya mereka masih dalam tempat penampungan ilegal. Kami khawatirkan ada permintaan-permintaan lain ketika mereka sudah di negara penempatan," ujarnya.

Benny menilai, tindakan yang dilakukan oleh pihak sponsor ini sudah menyalahi aturan. Mereka sengaja mengambil keuntungan dengan cara meminta sejumlah uang dari CPMI.

"Kami prihatin, tempat penampungan yang katakan ilegal, kondisinya tidak layak dan kotor, berbau. Intinya adalah kami ingin membuktikan, ada upaya-upaya pengiriman CPMI ke negara tempat penempatan, selalu ada pihak-pihak yang ingin mempermudah proses. Kemudian melakukan penghematan atas biaya yang harus dikeluarkan perusahaan, tapi dengan cara mengambil keuntungan dari CPMI," jelasnya.

Setelah penggerebekan ini, lanjut Benny, pihaknya akan membawa sekitar enam orang CPMI ke kantor BP2MI untuk dilakukan pendalaman. Sedangkan, bagi pihak sponsor yang kedapatan melakukan tindakan, yang dianggap sudah menyalahi aturan, bakal diproses lebih lanjut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement